Juni 16, 2009

Perawat membutuhkan Undang-undang sekarang !!!

Perawat...

Mendengar kata perawat terbayang begitu mulia profesinya. Orang yang selalu setia menemani orang yang sedang sakit, walaupun itu bukan keluarganya bahkan orang yang tidak dikenalnya. Tidak peduli siang ataupun malam. Jiwa pengorbanan yang tidak mungkin dimiliki oleh profesi lain. Mengutamakan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri. Penuh kesabaran menghadapai pasien dan keluarganya yang terkadang penuh luapan emosi. Itu hanyalah sebagian kecil pengorbanan seorang perawat.


Bukankah pekerjaan yang mulia seharusnya mendapatkan balasan yang mulia juga. Namun tidak terjadi di Negeri Indonesia ini. Di Negeri ini kesejahterahan perawat masih tanda tanya besar. Porsi 60 % tenaga kesehatan di Rumah Sakit ini sama sekali tidak menggugah para elit pemerintah untuk memikirkan kesejahterahan dan masa depan perawat.



UU Keperawatan yang sudah memasuki Program Legalisasi Nasional di urutan 26 dan seharusnya di sahkan pada periode 2005-2009 ini, hanya janji - janji semu. Memasuki akhir tahun 2009 yang tinggal 6 bulan ini, DPR telah mengesahkan 6 RUU yang akan disahkan tahun ini. Sayangnya RUU Keperawatan yang sudah di rancang sejak puluhan tahun yang lalu tidak di tengok sama sekali. Aksi Damai "Golkan RUU Keperawatan" yang dilakukan oleh perawat dan mahasiswa Keperawatan se- Indonesia 12 Mei 2008 lalu seolah tak berefek apapun. Sebenarnya dimana masalahnya?



AFTA (Asia Free Trade Area) dan MRA (Mutual Recognition Agreement) yang akan dibuka 10 Januari 2010 mendatang telah ditandatangani pemerintah. Jika pemerintah mau menandatangani perjanjian tersebut, bukankah itu sebuah tanda pemerintah mengharapkan perawat Indonesia mampu maju dan bersaing dengan perawat di dunia Internasional.


Namun apa jadinya jika perawat tidak mempunyai kekuatan hukum (Undang - Undang) yang akan melindunginya selama melakukan praktik keperawatan. Siapa dan apa yang akan mengatur kompetensi pendidikan keperawatan di Indonesia? Bagaimana masa depan perawat Indonesia di tengah persaingan globalisasi tanpa ada hukum yang memayunginya?


Di Kawasan Asean, tinggal dua Negara yang belum mempunyai UU Keperawatan dan Ironisnya Indonesia salah satunya. Entah akan berapa jauh lagi kita tertinggal dengan perawat lain jika Negara tidak sudi memenuhi hak perawat untuk mendapatkan perlindungan hukumnya.


Perlu kerjasama antara dua belah pihak jika kompetensi perawat dan kualitas pelayanan keperawatan ingin ditingkatkan di Indonesia ini. Yaitu kerjasama antara perawat itu sendiri dan Pemerintahan di Negara yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kesejahterahan perawat.


Masih banyak gray area yang harus di perjelas menjadi wewenang profesi siapa. Perawat bukanlah profesi yang bekerja di bawah profesi lain. Perawat adalah profesi yang mandiri, yang mempunyai tubuh pengetahuan sendiri. Dan perawat memerlukan Undang - Undang untuk mengatur segala sesuatunya tentang profesi keperawatan. Ini bukanlah masalah yang sepele. Jika tidak sekarang, lalu perawat harus menunggu sampai berapa lama lagi?


Departement of Kastrat BEMJ Ilmu Keperawatan-


www.perawatonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar